DPRD Kabupaten Bungo, Setujui Lima Ranperda Menjadi Perda

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bungo mengelar rapat paripurna menyetujui lima Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Bungo menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan disampaikan fraksi DPRD ketika menyampaikan kata akhir farksi dalam rapat paripurna, Rabu (27/12). Namun, satu ranperda lainnya yang diajukan Pemkab Bungo, perlu dilakukan pengkajian lebih mandalam yang akan dilaksanakan di tahun 2018 mendatang.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H Kamal HG didampingi Syarkoni Syam. Hadir dalam paripurna itu Bupati Bungo H Mashuri, Wakil Bupati H Safrudin Dwi Apriyanto, Sekda H Ridwan Is, perwakilan forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, para Kabag, Camat dan undangan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda

Adapun lima Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang Retrebusi tempat pelelangan. Ranperda tentang penyidikan pegawai negeri sipil dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domistik.

Baca Juga :  Waspada, 8 Kecamatan di Bungo Rawan Banjir

Wakil Ketua DPRD H Kamal HG mengatakan, dari enam Ranperda yang diajukan Pemkab Bungo, satu diantaranya mengalami perubahan subtansi, sehingga perlu diubah judul dan materi muatannya yakni Ranperda tentang penyelenggaran pelayanan dan perizinan dibidang kesehatan.

Perubahan itu, kata H Kamal, dilakukan karena dua pertimbangan pokok. Pertimbangan pertama ditinjau dari sisi materi muatannya perlu dilakukan perubahan-perubahan untuk menciptakan ekserelasi dalam mewujudkan pelayanan yang tak hanya berkualitas tetapi juga responsive.