SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) dan PDAM Pancuran Telago melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (13/4/2026).
MoU ditandatangani oleh Plt. Direktur PT. BDMU, Dyan Ike Yuliani, dan Direktur PDAM Pancuran Telago Eka Yasa, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zurofik, dengan di saksikan langsung oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra.
Penandatanganan ini, dalam rangka pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, guna memastikan setiap kegiatan perusahaan berjalan sesuai aturan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Asisten II Setda Bungo, Kabag Ekonomi Setda Bungo, Kabag Hukum Setda Bungo, serta para undangan lainnya.
Mengawali sambutan, Bupati Bungo Dedy Putra, mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Bungo terus berkomitmen untuk bersinergi dengan semua pihak, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Bungo, dalam menyelesaikan semua permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
” Kami berterimakasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Bungo dan jajaran, atas terlaksananya penandatanganan MoU ini, dalam memberikan dukungan dan pendampingan PT. BDMU dan PDAM Pancuran Telago, sehingga dengan ini nanti berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum,”Kata Bupati.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fik Fik Zurofik, menjelaskan, bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis sinergi antar lembaga khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Bungo berperan sebagai pengacara negara dan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya, guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi PT. BDMU dan PDAM Pancuran Telago Kabupaten Bungo.







