SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban yang dilakukan pada Selasa (30/10) dilakukan disejumlah titik di dalam Kota Muara Bungo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, mengatakan, sejumlah APK yang ditertibkan karena melanggar aturan KPU.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK bersama pihak KPUD Bungo, dibantu Polisi dan Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Bungo, Hamid.
Lebih lanjut Hamid mengatakan, penertiban ini mengacu pada UU No 17/2017 Tentang Pemilu, Surat Edaran KPU RI No 946 tertanggal 23 Agustus 2018 dan Surat Edaran Bawaslu No 006/Bawaslu-Prov.JA-02/PM.00.02/x/ 2018/ tentang penurunan dan pembersih alat kampanye tertanggal 30 Oktober 2018.
“Dalam UU No 7/2017, caleg bukan peserta pemilu. Caleg adalah bagian dari partai. Oleh karena itu caleg tidak boleh bikin spanduk dan baliho,” imbuhnya.
Hamid menghimbau agar peserta pemilu dan juga para calon anggota legislatif bisa mentaati seluruh aturan yang ditetapkan, agar tercipta iklim pemilu yang damai dan sejuk.
“Caleg jangan cuma berpikir meraih suara dengan memasang spanduk dan baliho. Masyarakat minta datangi rumah mereka. Metode kampanye diberikan banyak cara dan waktu yang panjang. Tidak harus memasang spanduk dan memasang baliho banyak-banyak dijalanan,” jelasnya. (jul)