Dewan Pers, Permasalahan Harian Berantas dan Bupati Bengkalis Diselesaikan Lewat UU Pers

SIDAKPOST.ID, RIAU – Kebenaran dugaan peristiwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terhadap Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, akhirnya terungkap dalam sidang ke 16 yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/10/2018).

Ahli Pers, Herutjahjo Soewardojo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dihadapan majelis hakim dalam sidang menegaskan, masalah berita yang dimuat media harianberantas.co.id terhadap Bupati, Amril Mukminin merupakan perkara kode etik jurnalistik, sudah selesai atau final sebagaimana penilaian dan rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers sebelumnya.

Baca Juga :  Sadis...Pria Ini Tega Bunuh Nenek Sediri Ketika Sang Nenek Sedang Sholat

Kepada majelis hakim, Dewan Pers berharap masalah berita media harianberantas.co.id, sudah sempat dibawa ke Pengadilan saat ini, penyelesaiannya dikembalikan ke undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Karena masalah yang terjadi adalah etika jurnalistik yang penyelesaiannya melalui hak jawab dan permintaan maaf.

Baca Juga :  Terseret Hingga 20 Meter, Dua Penjambret Diamuk Massa

Dalam pernyataan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/10/2018) sore, Dewan Pers menjelaskan masalah antara Bupati Amril Mukminin dan Toro Laia dari media harianberantas.co.id, telah diklarifikasi dan di mediasi Dewan Pers pada tahun 2017 yang masing-masing dihadiri kedua belah pihak, yaitu, Bupati Amril Mukminin yang diwakili oleh beberapa kuasa hukumnya, dan Pemred Harian Berantas, Toro bersama beberapa rekannya saat itu, akui Herutjahjo Soewardojo.