Dewan Pers, Permasalahan Harian Berantas dan Bupati Bengkalis Diselesaikan Lewat UU Pers

Herutjahjo Soewardojo dihadapan majelis hakim mengungkapkan, “Pada saat masalah antara Bupati Amril dan harianberantas.co.id ini diklarifikasi di Dewan Pers bulan Agustus 2017, sembilan anggota Dewan Pers lainnya termasuk Saya (Herutjahjo Soewardojo) yang terdiri dari tiga orang tokoh masyarakat Pers, tiga orang pengurus organisasi wartawan, dan tiga orang pemilik perusahaan media, telah membawa masalah ini pada rapat sidang pleno, yang akhirnya keluarlah PPR Dewan Pers yang merupakan final dalam penyelesaian pelanggaran kode etik jurnalistik,” ungkap Heru.

Namun mengingat masalah ini merupakan perkara jurnalistik yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers dan mekanismenya hak jawab dan permintaan maaf, maka masalahnya sudah final sebagaimana ketentuan rekomendasi yang termuat dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 tanggal 18 September 2017. tegasnya.

Dihadapan majelis hakim dalam sidang di PN Pekanbaru Provinsi Riau, Herutjahjo Soewardojo membacakan beberapa poin yang termuat dalam surat edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 13 tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli yang berbunyi;

Baca Juga :  Nekat Beroperasi, Polres Tebo Bakar 2 Unit Mesin Dompeng
Baca Juga :  Sentral Ibu Kota Pertama Daerah Transmigrasi Segera Terwujud

Sehubungan dengan banyaknya perkara-perkara yang diajukan ke Pengadilan yang berhubungan dengan delik Pers, maka untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan undang-undang Pers, maka Hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dibidang Pers.

Oleh karena itu dalam penanganan/ pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik Pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk Pers tersebut secara teori dan praktek. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.