Rekening Bukan untuk Dijual atau Dipinjamkan, Satgas PASTI Ingatkan Risiko Hukum Mengintai

Materi edukasi Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau meminjamkan rekening karena berisiko disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan dapat menyeret pemilik rekening ke masalah hukum. Foto: Dok. Satgas PASTI

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak sembarangan menjual maupun meminjamkan rekening bank kepada pihak lain. Pasalnya, rekening yang diperjualbelikan atau dipinjamkan berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal yang dapat merugikan pemilik rekening itu sendiri.

Berdasarkan pantauan Sidakpost.id melalui saluran informasi Satgas PASTI, masih banyak masyarakat yang menganggap meminjamkan rekening kepada orang lain merupakan hal biasa dan tidak berisiko.

Padahal, rekening yang dipinjamkan dapat digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan, pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga praktik pencucian uang.

Satgas PASTI menegaskan bahwa pemilik rekening tidak bisa serta-merta lepas tangan dengan alasan hanya meminjamkan rekening. Sebab, rekening tersebut tetap terdaftar atas nama pemiliknya dan dapat menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Baca Juga :  Siti Penderita Kanker Payudara di Tebo, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Selain berpotensi terseret masalah hukum, pemilik rekening juga menghadapi risiko pemblokiran rekening oleh pihak perbankan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk dalam daftar hitam perbankan yang dapat menghambat akses terhadap layanan keuangan di masa mendatang.

Melalui kampanye edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Satgas PASTI mengingatkan agar tidak pernah menjual rekening, meminjamkan rekening kepada orang lain, maupun memberikan akses berupa kartu ATM, buku tabungan, dan PIN kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

Baca Juga :  Lepas Anak Asuh, PAUD Kenanga Gelar Doa Syukuran

“Rekening adalah identitas keuangan yang harus dijaga,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi edukasi Satgas PASTI.

Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.

Sementara itu, apabila menemukan entitas atau aktivitas keuangan yang diduga ilegal maupun mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui sistem pengaduan Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan penyalahgunaan rekening yang terus berkembang di era digital saat ini. (Sum)