Kepada media Fahri menyebutkan bahwa dari informasi yang didapat oleh keluarganya bahwa kakaknya awalnya diantar oleh keluarga Harianja ke Mapolsek Rimbo Bujang, sekitar pukul 04.00 dini hari.
“Jadi kakak saya yang dalama keadaan kritis ini awalnya diantar ke Polsek Rimbo Bujang oleh tujuh orang. Karena dalam keadaan kritis, kemudian pihak Polsek meminta agar korban dibawa ke Puskesmas,” sebutnya.
Dalam laporannya, kata Fahri tujuh orang ini melapor bahwa kakaknya telah dikeroyok warga unit 6 karena telah kedapatan mencuri buah sawit.
“Yang melaporkan tersebut adalah Hendra Harianja, Jontoni Harianja, Sadam Harianja, Lindung Gultom, yang didampingi oleh 2 (dua) oknum Polisi Polres Bungo yg berinisial Brigpol CS Briptu DG dan Warga sipil yg berinisial GT,” sebutnya.
Setelah pihak Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, turun ke lokasi Kebun Sawit milik Jontoni Harianja yg berada di Unit 6, Dusun Jati Makmur, Desa Mekar Kencana, Rimbo Bujang, Tebo, pada saat berada di Puskesmas salah seorang anggota piket yang berpangkat Briptu SB dari Res Sektor Rimbo Bujang menerangkan pada waktu itu kepada adik korban bahwa kakaknya diduga maling sawit orang.
Kata Briptu SB kakanya diamuk oleh masyarakat, masyarakat saat itersebut ni kala itu sedang berada di Polsek. Mendengar laporan tersebut, kemudian Fahri mencari kebenaran tentang informasi Briptu SB tersebut.
Fahri langsung Menemui Kepala Desa tersebut serta masyarakat. Namun, semuanya membantah bahwa korban Imam Sidik meninggal Dunia (abang kandung Fahri) dikeroyok masyarakat Unit 6.
Untuk membatah adanya laporan tersebut, Kepala Desa Mekar Kencana mewakili seluruh warga membuat Surat Pernyataan tertanggal 19 Juni 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa tidak benar kalau Imam Sidiq dikeroyok olah masyarakatnya.







