SIDAKPOST.ID, LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial A.F (29) berhasil diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi informasi akurat, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong, anggota Bamus, serta masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro+ beserta kartu SIM.
Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah tersangka. Sementara itu, ganja ditemukan di atas meja ruang tamu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Rar)







