Jasa Raharja mengingatkan kembali kepada pihak rumah sakit batasan jaminan biaya rawatan maximal Rp 20 juta dan terkait implementasi kebijakan -kebijakan baru seperti implementasi aplikasi JRCare dan Sivera yang berhubungan dengan pihak rumah sakit, ” tutup Donny
Diskusi pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan antra PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan juga dihadiri oleh Unit Laka Lantas Polres Bungo, yang memegang kunci dari kedua pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yakni Laporan Polisi.
Pihak Unit Lak Lantas menjelaskan diperlukan laporan polisi sebagai dasar menentukan siapa lembaga yang memberikan penjaminan kepada korban kecelakaan.
“Laporan Polis adalah syarat utama pengajuan penjaminan manfaat kecelakaan ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja tidak menjamin kasus kecelakaan tunggal, makan dialihkan,” katanya. (zek)








