Tebo  

BKTM Brigpol Roy, Mediasi Perseteruan Warga Gegara Air Limbah

SIDAKPOST.ID , TEBO – Perseteruan sesama warga Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sudah berlangsung lama gara – gara air limbah penyulingan Serai dan Nilam menggenangi rawa dan Jalan setapak.

Akhirnya perseteruan warga tersebut dapat diselesaikan berkat dimediasi oleh Bhabinkamtibmas (BKTM) dari Polsek Rimbo Bujang,

Mediasi dilaksanakan di Mushola Jalan 24 Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang, yang dihadiri oleh Ketua RT 26 Karnain, Tokoh pemuda Jalan 24 Yusuf Mashuri, BKTM dan lainnya.

Perselisihan berawal Wahruri (35) warga RT 31 Jalan 24 Desa Rimbo Mulyo membangun home industri penyulingan Serai dan Nilam yang lokasi penyulingan tersebut dekat pintu air atau gorong – gorong pembuangan air rawa.

Baca Juga :  Rohmad Menang Pilkades Tegal Arum, Babinsa Sutiyono Gelar Pengamanan

Karena kurangnya komunikasi, akhirnya berdampak air limbah penyulingan milik Wahruri membajiri rawa dan menggenangi serta merusak Jalan pribadi milik Sutrisno (44) warga RT 26 Jalan 24 Desa Rimbo Mulyo.

BKTM Brigpol Roy Situmorang dikonfirmasi membenarkan, adanya perseteruan sesama warga Rimbo Mulyo antara Wahruri dengan Sutrisno gara – gara dipicu pembuangan air limbah penyulingan Serai dan Nilam.

Baca Juga :  Bupati Tebo Turun Kelapangan, Cek Proyek Anggaran 2019

“Akibat pembuangan air limbah penyulingan milik Wahruri, rawa banjir dan Jalan pribadi milik Sutrisno rusak karena terendam air,”jelas BKTM Brigpol Roy, Selasa (12/2).

Imbuh Brigpol Roy, Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan kesepakatan perjanjian tertulis bahwa Wahruri akan membuat normal kembali saluran air dengan cara membuat parit pada bulan Oktober 2019 .

“Kita sarankan kepada warga, apabila ada perselisihan warga dijalur atau desa jangan terburu – buru dibawa keranah hukum, duduklah bersama dengan pikiran dingin tempuh jalur kekeluargaan,” tandasnya. (asa)