SIDAKPOST.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengabulkan tuntutan pelanggaran administrasi yang diadukan oleh Hendri Novriza Caleg PAN Bungo.
Kemarin Selasa (21/5/2019) Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan gugatan administrasi terhadap KPU Bungo, Bawaslu Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang sebagai terlapor. Pelapor pada perkara ini adalah Hendri Novriza caleg PAN dapil Bungo III.
Gugatan dilakukan karena adanya perbedaan penulisan pada formulir DAA1 dengan Formulir DA1 untuk caleg PAN Bungo di Dapil III.
Bersidang sekira pukul 14.15wib, majelis sidang Adjudikasi Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan bersalah kepada pihak KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang sebagai terlapor kedua dan ketiga.
Sementara terlapor satu, pihak Bawaslu Bungo dianggap tidak terbukti bersalah. ” Menyatakan Terlapor II (KPU Kabupaten Bungo) dan Terlapor Ill (PPK Limbur Lubuk Mengkuang) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Cara.
Prosedur, atau Mekanisme pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2019,” ungkap Asnawi, Ketua Majelis Sidang Adjudikasi Bawaslu.
Tidak hanya itu, majelis sidang adjudikasi Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk.memberikan teguran tertulis kepada terlapor II yakni KPU Bungo dan terlapor III PPK Limbur Lubuk Mengkuang.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk memberikan Teguran Tertulis kepada Terlapor Il (KPU Kabupaten Bungo) dan Terlapor III (PPK Limbur Lubuk Mengkuang),”perintah Majelis.
Hal yang paling pokok pada putusan tersebut memerintahkan kepada terlapor II dan III Untuk melakukan perbaikan dan pembetulan pada formulir model DA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan formulir model DB1-DPRD Kab/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN).