SIDAKPOST.ID, TEBO – Pelaku penyebar hoax atau berita bohong berisikan ujaran kebencian provokasi dan lainya dimedia sosial (medsos) seperti facebook dan sejenisnya, dapat dikenakan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan kurungan penjara dan denda uang hingga milyaran rupiah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Binmas Polres Tebo Iptu Agung Purwanto saat menggelar Talkshow atau dialog interaktif, di Radio TOP FM di jalan Dewi Sartika Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Selasa (27/3/2018).
Tim yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Tebo, didampingi KBO Sat Binmas Ipda Muslim, Kanit Binmasa Aiptu Marpin, Kanit Bintibmas Bripka B.Siregar, Bhabinktibmas Bripka Syamsul, Banit Satbinmas Bripka M. H.Siagian, Bripda Vister, dan Bripda Cici Mawarti.Talkshow dipandu oleh Bagas Aryanto, pemyiar Radio TOP FM.
Kasat Binmas Polres Tebo Iptu Agung Purwanto Dalam Siarannya di Radio FM
menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk menolak berita bohong (HOAX) dan Ujaran kebencian (HATE SPEECH) yang beredar dimedsos, hoax untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengar supya mempercayai sesuatu padahal sama penciptakkan berita palsu .”ujar Kasat Binmas.
Sebut Kasat Binmas, berita bohong atau Hoax berisikan tulisan, gambar, suara tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, menghasut yang kini banyak beredar dimedia sosial.
Dikatakannya, kalau melihat berita yang baru di media sosial, segera dikalrifikasi kebenarannya baik sumber berita maupun siapa menulisnya.
Jadi setiap berita harus diteliti dengan baik asal muasalnya dari mana.