Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.
Sementara itu dalam keterangan pers nya pihak tergugat, Kuasa hukum dari Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, SH., menyatakan keberatan atas Amar Putusan Aquo yang menimpa kliennya.
Menurutnya, Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo. Pihaknya akan mengadukan kelakuan tidak terpuji dari para Majelis Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada karena merupakan kewenangan PTUN,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima awak media ini. Senin (24/2).
Kuasa hukum dari Anggit Kurniawan Nasution, Soni Wijaya, SH., menyatakan keberatan atas Amar Putusan Aquo yang menimpa kliennya. Menurutnya, Majelis Hakim MK telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara PHPU Aquo.
Pihaknya akan mengadukan kelakuan tidak terpuji dari para Majelis Hakim MK kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“MK tidak berhak mengadili permasalahan administratif prosedural yang seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan ke PTUN pada masa tahapan penyelenggaraan pilkada karena merupakan kewenangan PTUN,” ucapnya dalam keterangan pers yang di terima awak media. Senin (24/2).







