Lebih jauh lagi, dalam perspektif perlindungan konsumen, nasabah memiliki hak atas keamanan dana dan kepastian hukum. Ketika hak tersebut terganggu, negara melalui OJK wajib hadir sebagai regulator sekaligus penjamin stabilitas sistem keuangan. Pelaporan kepada OJK bukan bentuk agitasi, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif.
Kepercayaan publik adalah modal utama perbankan. Sekali kepercayaan itu terkikis, maka stabilitas lembaga pun terancam. Oleh sebab itu, pelaporan dugaan hilangnya dana nasabah kepada OJK harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem, bukan meruntuhkannya. Transparansi dan evaluasi kinerja pimpinan adalah bagian dari mekanisme demokrasi ekonomi yang sehat.
Sebagai advokat dan Founder LBH NADI, saya memandang bahwa langkah hukum dan administratif melalui OJK merupakan jalur rasional dan beradab dalam menyelesaikan persoalan ini. Evaluasi kepemimpinan harus berbasis data, audit, dan temuan regulator, bukan asumsi. Namun jika terdapat indikasi kelalaian struktural, maka pembenahan manajemen menjadi keniscayaan.
Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Dan dalam sistem perbankan, tidak ada kepercayaan tanpa transparansi.






