Bang Jeck
Opini  

Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

Ilustrasi seruan kepada OJK untuk mengevaluasi kinerja Bank 9 Jambi terkait dugaan hilangnya dana nasabah sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan perbankan. Foto: Sari

Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
Founder LBH NADI dan Advokat

Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap aktivitas lembaga keuangan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perbankan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi yang menjalankan fungsi intermediasi publik dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Ketika muncul dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank 9 Jambi, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar sengketa individual antara nasabah dan bank, melainkan sebagai isu kelembagaan yang menyentuh prinsip tata kelola dan pengawasan.

Secara normatif, pengawasan perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perspektif hukum administrasi negara, OJK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pelaporan resmi kepada OJK merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pengendalian internal bank.

Baca Juga :  Menjadi Seorang Guru Adalah Pekerjaan Yang Mulia

Dalam teori politik kelembagaan (institutional politics), setiap institusi publik atau semi-publik harus tunduk pada mekanisme check and balances. Bank daerah, termasuk Bank 9 Jambi, tidak boleh berada dalam zona imunitas kekuasaan lokal. Justru karena bank daerah memiliki relasi erat dengan pemerintah daerah, maka pengawasan eksternal menjadi semakin penting untuk menghindari konflik kepentingan dan moral hazard.

Baca Juga :  Bupati dan Narkoba: Apa yang Terlewatkan?

Dari sudut pandang hukum korporasi, direksi dan komisaris memiliki fiduciary duty—kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati, loyal, dan penuh tanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta pemegang saham. Dugaan hilangnya dana nasabah, apabila benar terjadi karena kelalaian sistem atau lemahnya pengawasan internal, dapat menjadi indikator adanya kegagalan tata kelola (governance failure). Dalam konteks ini, evaluasi pimpinan bukanlah serangan personal, melainkan konsekuensi logis dari prinsip pertanggungjawaban jabatan (accountability of office).