Babinsa Sertu Daryono dalam paparannya mengatakan, Radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan.
“Untuk mencegah pengaruh paham Radikalisme perlu adanya pembelajaran nilai-nilai luhur 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,”ujarnya.
Dijelaskan, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara.
“Nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk mencintai dan berkehendak dalam membangun negeri,”tutupnya. (asa)








