Kemudian pajak sarang burung walet, karena tempat ini terletak di wilayah perkotaan dan banyak yang belum dapat izin dari pemerintah Kabupaten.
“Pemungutan itu dilakukan apabila tempatnya sudah ada ijin, kalau gak ada izin gak bisa,” lanjut Bambang.
Bambang menambahkan, langkah selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait kiranya hal-hal demikian bisa diatasi agar kewajiban pengusaha ataupun dari perorangan bisa terwujud. (jul)







