Ada 6 Sektor PAD Bungo Belum Capai Target

ilustrasi Air bawah tanah

Kemudian pajak sarang burung walet, karena tempat ini terletak di wilayah perkotaan dan banyak yang belum dapat izin dari pemerintah Kabupaten.

Baca Juga :  Akibat Excavator Dipinjam, Sampah di TPA Menumpuk

“Pemungutan itu dilakukan apabila tempatnya sudah ada ijin, kalau gak ada izin gak bisa,” lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, langkah selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait kiranya hal-hal demikian bisa diatasi agar kewajiban pengusaha ataupun dari perorangan bisa terwujud. (jul)