SIDAKPOST.ID, TEBO – Demi untuk tertibnya kependudukan serta menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di desa atau kelurahan, maka setiap tamu atau orang asing yang datang ke desa atau kelurahan kurun waktu 1 x 24 jam, harus melapor kepada Ketua RT setempat.
Adapun tujuan setiap tamu datang ke desa diharuskan melapor kepada Ketua RT, agar identitas para tamu bisa termonitor di tingkat RT, sehingga apabila terjadi hal tiidak diinginkan maka pemerintah tingkat RT segera menindaklanjutinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Serka Sutiyono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute kepada kelompok pemuda, pada saat patroli malam di Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Minggu (26/11/2023) malam.
Serka Sutiyono juga mengatakan, untuk mewujudkan desa atau kelurahan yang aman dan tenteram, salah satu kegiatan warganya mengaktifkan Poskamling serta Ronda malam terus digiatkan.
“Generasi muda adalah aset di pedesaan atau kelurahan, untuk itu kepada para pemuda jadilah pelopor dalam menjaga desa, agar kamtibmas dapat terwujud,” tutup Babinsa Sutiyono. (asa)