SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pengendara dan pembonceng motor menabrak truck di Pematang Tembesu, Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia kedua korban, Selasa, 2/5/2023.
Kedua korban mengalami kecelakaan Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru Km 149 Desa Pematang Tembesu ,Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat tanggal 28 April 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, pengendara dan pembonceng sepeda motor tertabrak truck terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serahkan santunan yang disampaikan melalui Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” ungkap Donny.
Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor M.Syafik diselesaikan kepada ahli waris korban Hariri selaku ayah korban dan santunan meninggal dunia pembonceng sepeda motor Tarmizi diselesaikan kepada ahli waris korban Mawardi juga selaku ayah korban.
Setelah di lakukan survei keabsahan ahli waris oleh penanggung jawab Samsat Kuala Tungkal, santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris.
Penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris dilakukan chaslless atau pembayaran non-tunai, Jasa Raharja berkolaborasi dengan bank mitra terkait untuk pembuatan akun rekening baru jika ahli waris tidak memiliki rekening tabungan.







