SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bungo tahun anggaran 2022, Senin (3/4/2023).
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Bungo, dipimpin langsung Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo. Turut hadir, Bupati Bungo, Wakil Ketua I DPRD Bungo, Wakil Ketua II, unsur Forkopimda, staf ahli Bupati, asisten, Kepala OPD, para Kabag, camat, dan dihadiri 28 anggota DPRD Bungo.
Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka penyampaian LKPJ Bupati Bungo pada hari ini sudah tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara, Bupati Bungo H. Mashuri saat menyampaikan laporannya mengucapkan terimakasih atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini, antara legislatif dengan Pemerintah Daerah.
Tentunya keberhasilan pembangunan saat ini, tidak akan di capai tanpa adanya dukungan dari pimpinan dan anggota dewan, serta kerja keras dari seluruh perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Dikatakannya, Penyampaian LKPJ Bupati Bungo tahun anggaran 2022 ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.