SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Muaro Jambi, sampai akhir tahun 2022 melebihi target yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak l BPPRD Muaro Jambi, Musadat Alzubair ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, hingga bulan Desember ini.
“Target BPHTB Rp 24.5 M, Realiasasi 105 persen per 15 desember sedangkan Target PBB 6.4 M Realiasasi 110 persen artinya keduanya sudah Over Target,” ungkapnya, Selasa (20/12/2022).
Dikatakan, capaian pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB dapat dilihat dari tahun ke tahun, tidak terlepas dari peran pimpinan dalam hal ini Bapak Pejabat Bupati, Sekda hingga sampai pejabat ditingkat Desa yang turut mendorong wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban warga.
“Kami terus memaksimalkan potensi pajak dengan melakukan penagihan, sehingga nantinya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi di Muaro Jambi,” pungkasnya. (wir)