Geng Motor Meresahkan, Kajari Kota Jambi Ajak Ketua RT dan Orangtua Peduli Anak 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi Fajar Rudi Manurung saat diwawancari sidakpost.id. Senin (10/10). Foto : Ratn Sari. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Jambi Fajar Rudi Manurung, mengajak seluruh ketua RT dan orangtua lakukan pendampingan terhadap anak.

Aktivitas geng motor di Jambi dengan anggotanya rata-rata anak di bawah umur 18 tahun, membuat beberapa pihak pemangku kebijakan turun tangan.

Baca JugaKurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 9 Orang Pelaku Begal

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Kerja, Babinsa Wianto Ingatkan Pencari Kayu Palet

Keputusan Wali Kota Jambi. Nomor 356 tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.

“Rekapitulasi sementara perkara yang di duga dilakukan oleh kelompok Pemda di wilayah hukum kita Jambi TM Juli 2021- Agustus 2022, jumlah LP (Polresta dan jajaran ) 27, ungkap 18 dan dalam lidik  9,” ucapnya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Kota Jambi Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi di Sungai Penuh 

Baca JugaAncam Warga dengan Parang, Pelaku Begal di Bungo Ditangkap

Ia menjelaskan adapun, hambatan dalam penyelidikan dan ungkap perkara tersebut secara internal, pertama, kurangnya anggota personil saat kejadian tersebut.

Namun saat ini telah di tambah dari yang sebelumnya 13 personil (4 penyidik+9 operasi) saat ini menjadi 17 personil ( 4 penyedia + 12 operasi).