SIDAKPOST.ID, BUNGO – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kabupaten Bungo Teleh berhasil penuhi target capaian dari 73 persen menjadi 80,92 persen dari Januari hingga September 2022.
Hak itu dibenarkan oleh kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Musdarso saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/10) kemarin, ia menyebutkan, kalau untuk target sekarang sudah melebih target capaian 73 persen.
Baca Juga : Sudah Lama Mati Pajak, Cukup Bayar 2 Tahun di Samsat Bungo
“Dari awal Januari hingga September 2022 sudah mencapai 80,92 persen itu artinya capaian sudah melebihi capaian dari target ditentukan. Ini berkat pemutihan denda awal tahun selama tiga bulan dan berlanjut hingga pemutihan spektakuler akhir tahun, “katanya.
Musdarso menambhakan, peningkatan wajib pajak membayar pajak dipicu oleh program pemutihan yang terus berlanjut. Kemudian di akhir tahun ini pemutihan denda dan pokok yang sangat luar biasa, tentu dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Baca Juga : Jasa Raharja Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak
“Saya berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan pemutihan yang langka. Maka dari itu, tiga bulan kedepan bayarlah pajak kendaraan karena bertabur diskon. Meski kendaraan sudah bertahun -tahun pajak mati, sekarang cukup bayar pokok 2 tahun,” tambahnya.
Lebih jauh Musdarso menjelaskan, dari sistem yang ada wajib pajak roda empat tahun 2021 tembus 90 persen. Sedangkan untuk roda dua 70 persen hanya 50 persen.
“Kalau untuk wajib pajak masyarkat yang memiliki sepeda motor masih sangat rendah kesadaran untuk membayar pajak. Sedangkan untuk roda empat sudah baik, ” imbuhnya. (zek)