SIDAKPOST.ID, BUNGO – Qorry terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap korban Resti Pebriani, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo, Rabu (5/10/2022) kemarin.
“Sudah, sudah,” kata JPU Kejari Bungo, Yupran Susanto kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga : Edi Purwanto Temui Aksi Massa dari Gestur
Untuk informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu bulan terhadap Qorry.
Sebelumnya, Qorry dituntut hukuman pidana penjara selama dua bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Yupran Susanto.
Terdakwa dituntut atas dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Gunakan Knalpot Brong Pelaku Balap Liar Kocar Kacir Dikejar Polisi
Atas tuntutan itu, korban atas nama Resti Pebriani mengaku keberatan. Kata dia, tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut terlalu rendah.
“Saya keberatan. Seharusnya tuntutan dari jaksa, maksimal dan hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal,” ujarnya, Senin (26/9/2022).
Selain itu katanya, sampai saat ini nama baiknya belum dipulihkan oleh terdakwa. Juga terdakwa tidak tidak bersungguh-sungguh meminta maaf.
“Sampai saat ini kan dia (terdakwa) belum meminta maaf secara terbuka, baik di Instagram, Facebook maupun media sosial lainnya,” tegasnya.
“Di persidangan pun, itu karena hakim ketua yang meminta dia minta maaf. Artinya dia meminta maaf tidak dari hati, melainkan terpaksa,” timpalnya.