SIDAKPOST.ID,TEBO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tebo Dinar Kripsiaji l, didampingi para Kasi Jajaran Negeri, melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Padang Lamo.
Dalam kesempatan itu, Kajari Tebo menjelaskan terkait perkembangan penanganan perkara kasus korupsi proyek, jalan Padang Lamo Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Kamis (14/04/2022).
“Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun Anggaran 2019 di kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Tiga tersangka itu adalah NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut di tahun 2019, TS selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dan HI selaku pemilik sekaligus pengendali proyek,” jelasnya.
Dikatakan, penetapan ketiga tersangka itu, Jaksa Kejari Tebo melakukan ekspos perkara kasus tersebut, para tersangka sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam oleh Jaksa Kejari Tebo.
“Dalam proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi,”imbuh Kajari Dinar Kripsiaji, dihadapan awak media.
Bahkan kata Kajari, empat perusahaan penyedia, diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group berkantor di Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
“Dari hasil audit ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar,”pungkas Kajari.