Ini Hasil Rapat Pemekaran Desa, Dinas PMD Bersama DPRD Tebo

Kadis PMD Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Rapat pembahasan pemekaran Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tebo, bertempat di kantor DPRD Tebo dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Tebo, Senin (14/02/2022).

Kadis PMD Kabupaten Tebo Napri saat dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, rapat hari ini bersama DPRD Tebo membahas tentang peraturan daerah (Perda) Pemekaran Desa, sampai saat ini baru 15 Desa yang sudah disahkan untuk di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang saja.

“Untuk saat ini baru 15 Desa yang sudah disahkan dan tapi masih banyak juga bahan bahan yang harus diperbaiki seperti daerah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan lainnya,”sebut Kadis.

Baca Juga :  Cegah Tindak Kejahatan, Polisi Sambangi Pasar Kalangan

Disisi lain terkait dengan Kepala Desa Medan Seri Rambahan saudara Azwan yang tersangkut perkara hukum ijazah palsu dan sudah inkrah vonis 6 bulan kurungan penjara, kemaren kan sudah dinaikkan SK nya, nanti Tim pemberian penghargaan dan sangsi yang akan memutuskan.

Lanjut Napri, apakah terkait saudara Azwan di berhentikan atau tidak, untuk saat ini Azwan sudah di berhentikan tetapi bersifat sementara karena dia di dalam penjara, untuk saat ini Kepala Desa Medan Seri Rambahan dijabat oleh Sekertaris desanya.

Baca Juga :  Semua Program TMMD ke 102, Kodim 0416/Bute Selesai 100 Persen

Sementara untuk Pemilihan Kades serentak akan di laksanakan tahun ini sekitar 40 desa se kabupatan Tebo, untuk Kades Medan Seri Rambahan tergantung tim pemberian penghargaan dan sangsi. Kalau Azwan diberhentikan dinas DPMD mendorong Desa Medan Seri Rambahan mengikuti Pilkades serentak nanti.

“Untuk tahun ini apakah Desa Medan Seri Rambahan bisa mengikuti Pilkades serentak atau tidak kita belum tau, tergantung dari putusan Tim pemberi penghargaan dan sangsi,”pungkasnya. (adl)