SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Muaro Jambi, mengelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Senin (27/12/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD, yang dihadiri Wabub, Sekda, unsur Forkopimda, dan OPD di lingkup kabupaten Muaro Jambi.
Waka Il DPRD Muaro Jambi Ahmad Haikal mengatakan, rapat Paripurna hari ini dalam rangka persetujuan terhadap tiga Ranperda. Ketiga Ranperda tersebut tentang Retribusi Daerah Tertentu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Penambahan Modal di Bank Jambi dan Ranperda tentang Pondok Pesantren.
Ranperda tersebut telah sesuai dengan mekanisme mulai dari pandangan umum fraksi-fraksi, hingga tanggapan maupun jawaban Bupati, termasuk menggelar rapat alat kelengkapan dewan dimana seluruh fraksi telah memberikan pendapat.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Muaro Jambi sepakat untuk menerima tiga Ranperda tersebut menjadi Perda,”ungkap Waka DPRD.
Sementara itu, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengatakan, ketiga Ranperda tersebut akan diajukan ke Pemprov Jambi, mengikuti peraturan perundang-undangan dan menunggu evaluasi gubernur.
“Semoga tiga ranperda yang disetujui tersebut membawa banyak azas manfaat dan menjadikan kabupaten Muaro Jambi lebih baik lagi,” pungkasnya. (adv/wir)