SIDAKPOST.ID, Muara Enim – Sebanyak 587 Narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Enim terima Remisi Umum yang diserahkan langsung oleh PJ. Bupati Muara Enim DR. H. Nasrun Umar, SH, MM pada Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun . ( Selasa, 17 Agustus 2021 )
Pada kegiatan Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke-76 tahun tersebut, dihadiri oleh PJ. Bupati Muara Enim DR. H. Nasrun Umar, SH, MM, Ketua DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kakanim Muara Enim, Kajari Muara Enim, Kepala BNNK Muara Enim, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim, Kepala Baznas Muara Enim dan unsur Forkopimda Lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Muara Enim Herdianto melaporkan Isi Lapas Muara Enim saat ini berjumlah 1127 orang dengan rincian Pidana Umum Dewasa laki – laki 484 Orang Dewasa Perempuan 8 Orang, Anak-Anak 7 Orang Jumlah 499 Orang. Untuk yang Narkotika Dewasa Laki-laki 598 Orang Dewasa Perempuan 28 Orang Anak-Anak 2 Orang dengan Jumlah 628 Orang.
Selanjutnya Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi : RU.I. Narapidana ( Belum Bebas ) berjumlah : 566 Orang, RU.I. Anak ( Belum Bebas ) berjumlah : 5 Orang, RU.II. Narapidana ( Belum Bebas masih menjalani Subsider ) berjumlah : 6 Orang, RU.II. Narapidana ( ASIMILASI DIRUMAH ) berjumlah : 2 Orang RU.II. Narapidana ( BEBAS ) berjumlah : 8 Orang Jumlah seluruh : 587 Orang
Pengurangan masa menjalani pidana ini Minimal 1 (satu) bulan dan Maksimal 6 (enam) bulan bagi Remisi Umum. Saya sampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi. Ketika Warga Negara Melakukan Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Funishment (hukuman), namum ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reword kepadanya karna tidak ada satu pun di dunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak tau mungkin bisa jadi kita pun berada di sini wallahualam.