Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

SIDAKPOST.ID, Jambi – Sejumlah massa mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi, Telanaipura (27/4/2021) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar KPU menonaktifkan komisioner bernama M Sanusi.

Dasar desakan menonaktifkan Sanusi itu adalah putusan DKPP RI nomor 43-PKE-DKPP/I/2021, perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi.

“Karena itu, kita berharap KPU RI menonaktifkan sementara komisioner KPU Jambi saudara M Sanusi, selama pelaksanaan PSU Pilgub Jambi,” ungkap Ritas, koordinator massa.

Baca Juga :  Turnamen Tenis Meja Al Haris Cup Kuamang Kuning Disambut Antusias Pecinta Pingpong Jambi
Baca Juga :  24 Jam Setelah Kecelakaan Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Lantas Danau Teluk Kota Jambi

Menurut Ritas, permintaan ini diajukan dengan harapan nonaktifnya M Sanusi, bisa mencegah konflik masyarakat di wilayah pelaksanaan PSU.

“Kita minta KPU menonaktifkan Sanusi, supaya masyarakat tidak lagi buruk sangka dan percaya dengan KPU,” tegas Ritas. (*)