Pilkades Benteng Muhtar Amin Jadi Pemenang, Bupati Merangin: Silahkan Ajukan Gugatan

SIDAKPOST.ID, Merangin – Pemkab Merangin selesaikan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau.

Hasil penghitungan suara ulang (PSU) pada Senin (11/1/2020), calon kepala desa (cakades) nomor urut 2 Muhtar Amin unggul dari cakades nomor urut 1, Wan Najmi, dengan selisih perolehan suara 35 suara.

Diketahui perolehan suara masing-masing calon kepala desa di 2 TPS, Wan Najmi di TPS 1 memperoleh 263 suara, sedangkan di TPS 2 meraih sebanyak 92 suara, total 355 suara.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan

Sementara, Muhtar Amin pada TPS 1 meraih 171 suara. Kemudian di TPS 2 berhasil mengumpulkan 219 suara. Sehingga total suara yang diraih 390.

Untuk suara tidak sah, di TPS 1 sebanyak 5 suara dan di TPS 2 ada 6 suara, maka total suara tidak sah 11 suara.

Baca Juga :  Viral.! Gadis Desa Asal Merangin Dinikahi Bule Asal Turki

Bupati Merangin, H Al Haris mengatakan jika ada calon yang tidak terima dengan hasil penyelesaian sengketa pilkades di tingkat Kabupaten ini, sesuai aturan bisa menggugat ke PTUN.

“Seandainya ada cakades yang tidak puas, masih bisa mengajukan gugatan, sehingga keadilan lebih terang lagi,” pungkasnya. (idon)