Tebo  

Kasatgas Ops Lilin Polres Tebo, Tamu Hotel Suhu Badan Tinggi Laporkan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Kasatgas dan Anggota Preemtif Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2020 – 2021 Polres Tebo, kali ini mewarning kepada pemilik usaha Hotel yang beroperasi diwilayah hukum Polres Tebo, untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah adanya kluster baru dan penularan Virus Corona atau Covid-19.

Pengusaha atau pemilik usaha Hotel
harus menyediakan Alat Pengukur Suhu Badan (Thermogan-red), tempat cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, tamu menginap di Hotel harus pakai masker, tamu yang suhu badannya lebih tinggi dari 37,5 celsius segera laporkan atau koordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan terdekat.

Hal tersebut dikatakan Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Nataru Polres Tebo, pada saat menyambangi Hotel Alya Jalan Lintas Sumatra KM 06 Dusun Bogorejo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamaran Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga :  Warga Bandel Tak Bermasker, Banyak Terjaring Razia Yustisi di Tebo

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono,SIK melalui Kasatgas Preemtif Operasi Lilin Nataru AKP Agung Purwanto saat dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, pihaknya menghimbau sekaligus mewarning kepada Pengusaha Hotel yang ada di wilkum Polres Tebo, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga :  Bupati Sukandar Minta Dinas PUPR, Tinjau Proyek Jembatan Gantung Rimbo Ilir

Kepada Pengusaha Hotel agar
menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau handsanitizer, untuk dapat digunakan oleh tamu yang akan menginap di Hotel, diketahui bahwa pandemi Covid-19 masih ada dan belum sirna.

” Tamu menginap di Hotel harus pakai masker dan apabila ada tamu yang suhu badannya lebih tinggi dari 37,5 Celsius, segera koordinasikan dengan pihak medis atau kesehatan terdekat
untuk ditindaklanjuti, “tutup Kasatgas. (asa)