Timgab Tebo Putaran II, Kembali Gelar Ops Yustisi di Pasar Pulau Temiang

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan (Timgab) besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Sat Binmas Polres Tebo, Dinas LH & Perhubungan Tebo serta Koramil 416-04/Pulau Temiang, kembali menggelar Operasi (Ops) Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Bertempat di Pasar Tradisional Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Sabtu (21/11/2020).

Kasatpol PP Tebo Taufik Haldy,melalui Kabid Tramtib Satpol PP Didel Karyadi membenarkan hari ini Timgab Tebo Putaran II kembali menggelar Ops Yustiasi di Pasar Pulau Temiang Tebo Ulu, dengan sasaran warga tidak memakai masker diberikan sanksi supaya masyarakat sadar pentingnya prokes untuk mencegahan wabah Virus Corona.

Dasar hukum dalam pelaksanaan Ops Yustisi ini, yaitu Perbub Tebo Nomor 108 tentang Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Usai Pembukan Dansatgas TMMD Gelar Bakti Sosial

” Dalam Ops Yustisi kali ini terjaring pelanggar sebanyak 104 Orang, rincian
Sanksi Adm Surat Pernyataan 4 Orang,
Denda Uang Rp 20.000 satu Orang,
Sanksi sosial 44 Orang dan Teguran lisan 55 Orang, “terang Kabid Tramtib Didel Karyadi.

Baca Juga :  Kunker ke Makodim Bute, Danrem 042/Gapu Ajak Prajurit Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Kasat Binmas Polres Tebo AKP Agung Purwanto dikonfirmasi menuturkan, bahwa pandemi Covid-19 sampai saat ini belum sirna dan Virus ini masih terus bisa menulari manusia, oleh karenanya untuk menangkal wabah ini masyarakat wajib mematuhi dan menerapkan prokes.

” Biasakan pakai masker saat keluar rumah, selalu cuci tangan dengan sabun, jaga jarak aman, hindari kerumunan massa, dan biasakan hidup bersih serta mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbau Kasat Binmas. (asa)