Pemkab Bungo Berlakukan Jam Malam

Pjs Bupati Bungo, Akhmad Bestari dan Kajari Bungo di Kantor BPBD Kab. Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Menyikapi penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian hari mengkhawatirkan. Pemerintah Kabupaten Bungo akhirnya mengambil keputudan tegas dalam memutus mata rantai virus corona tersebut.

Salah satunya, berencana menerapkan kebijakan jam malam setelah wilayah Kabupaten Bungo ditetapkan zona oranye Covid-19. Penerapan kebijakan jam malam tersebut direncanakan akan diberlakukan pada pukul 22.00 WIB.

“Terkait dengan situasi covid-19 di Kabupaten Bungo saat ini pada posisi oranye, kami akhirnya mengambil langkah-langkah konkrit, salah satunya pembatasan jam malam,”ujar Pjs Bupati Bungo Akhmad Bestari, SH., MH, usai rapat bersama unsur forkompinda, Kamis (8/10).

Baca Juga :  Diduga Dibakar Mantan Karyawan, Pemilik Rumah Makan Raja Ikan Bakar Buat Laporan Polisi

Disebutkan Bestari, wancana penerapannya direncanakan akan di mulai pada hari senin 12 Oktober mendatang akan diberlakuan pembatasan, seperti pada tempat seperti hiburan malam, baik cafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan lainnya.

“Tak ada lagi aktivitas jual beli pada saat pukul 22.00 WIB. Setelah diterapkan itu nanti, masih ada yang tak patuh maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Influencer Muda Ini Tak Ragu Pakai Mobile JKN

Selain itu, kata Bestari kedepan untuk acara pesta pernihakan juga dilakukan pembatasan ketat serta kegiatan sosial akan dibatasi ketat. Tentu ijab qobul tak dilarang, yang akan ditinjau resepsinya.

“Semua itu dilakukan, tidak lain cata mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran wabah corona di Kabupaten Bungo,” tutupnya. (jul)