SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Pasalnya, setelah lama menunggu gaji Ke 13 segera dicairkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo Drs. Supriyadi mengatakan, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 21,08 milyar lebih,dibayarkan awal september ini.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/07.PMK/2020, Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
“Untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing PNS Daerah, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sebagaimana yang diterima pada gaji bulan Juli 2020,”kata Supriyadi.
Dukatakan, gaji ke-13 dibayarkan setelah gaji bulan september 2020 diterima. Jadi ini tergantung kecepatan dari pengelola gaji PNS Daerah di masing-masing OPD mengurus kelengkapan administrasinya.
Sesuai peraturan tersebut gaji ke-13 tidak diberikan kepada, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
Serta PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.” Insha Allah tanggal 3 September 2020 ini sudah mulai dapat dibayarkan,” Kata nya.
Selain itu kata Supriyadi, pembayaran baru dilakukan bulan September 2020, Supriyadi menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan DAU yang diterima oleh Daerah juga bertahap.
“Sesuai ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus 2020, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” tukasnya. (jul)