SIDAKPOST.ID, TEBO – Langkah untuk mencegah secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Serka Indra Gunawan Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang bersama Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Samsul Ma’arif Polsek Rimbo Bujang dan Kades Perintis Sarmidi,melakukan Patroli antisipasi Karhutla di jalan 21 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kamis (06/08/2020).
Babinsa Serka Indra Gunawan dikonfirmasi mengatakan, dirinya bersama Bhabinkamtibmas dan Kades Perintis melakukan sosialisasi kepada warga, dilanjutkan Patroli bersama untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kepada masyarakat jangan membuka lahan untuk kebun dengan cara membakar, jangan membuang Puntung Rokok disampah kering karena dapat berakibat fatal terjadinya kebakaran lingkungan,”cetus Serka Indra Gunawan.
BKTM Aipda Samsul Ma’arif juga menyebutkan, tanpa tebang pilih dan siapapun Pelaku pembakaran hutan dan lahan, akan dikenakan sanksi berat hukuman penjara dan denda sejumlah uang.
“Untuk itu marilah bersama kita antisipasi dan mencegah terjadinya karhutla, saling nengingatkan sesama warga jangan membakar sampah disembarang tempat,” tutup Aipda Samsul.
Kades Perintis Sarmidi, mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang selama ini bersinergi dengan Pemerintah Desa Perintis.
” Terima kasih keoada bapak Babinsa dan bapak BKTM, selain sering melakukan sosialisasi juga aktif memonitor kamtibmas di Desa Perintis, ” Tutup Kades Sarmidi.
Untuk diketahui, Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun, serta membayar denda paling banyak sebesar Rp 1Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). (asa)