Kapolres Tebo, Izinkan Hiburan Hajatan dan Resepsi Perkawinan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Setelah masuk zona hijau Covid-19. Akhirnya hiburan hajatan dan resepsi pernikahan kembali diizinkan oleh Kapolres Tebo pada rapat di Mapolres Tebo, Selasa (21/7) kemarin.

Dalam rapat bersama dengan pelaku seni, Dinas Sosial, BPBD atas nama tim gugus tugas Covid-19, Dinkes kabupaten  Tebo, PSSI dan Kapolsek Rimbo Bujang.

Pada rapat bersama tersebut, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz menanggapi keluhan dari para pelaku seni yang ada Owner Organ Tunggal, Sewa Tenda dan Wedding Organizer (Pelaminan,red) yang kurang lebih 5 bulan tidak bekerja akibat terdampak wabah Covid-19.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Harga Beras di Tebo Mulai Turun

“Hiburan musik seperti, organ Tunggal ditempat hajatan warga sudah diizinkan di Kabupaten Tebo. Dengan catatan tuan rumah yang melaksanakan hajat dan insan seni yang menerima Job untuk menerapkan Protokol kesehatan,” kata Kapolres.

Selain itu, urus izin sesuai prosedur dengan meminta rekomendasi dari tim gugus tugas Covid setempat. Pelaksanaan hiburan diperbolehkan, akan tetapi tidak sampai malam hari.

“Jadi owner organ tunggal tidak boleh mengambil personil dari luar kabupaten Tebo, cukup personil dalam Kabupaten Tebo saja,” cetusnya.

Baca Juga :  Libas Tak Pandang Bulu, Pelaku PETI Dipenjara 10 Tahun

Sementara, dari tim gugus tugas Covid-19 Tebo, Antoni Faksi mengatakan terkait izin hiburan dalam acara hajatan warga sudah tertuang dalam surat edaran dari Bupati Tebo. Diizinkan hiburan organ tunggal ditempat hajatan diputuskan bersama pada rapat di Polres Tebo.

“Semua Camat harus mengikuti dan memberikan rekomendasi kepada warga untuk untuk mengurus izin keramaian yang ada hiburan musiknya dan tidak perlu adanya surat edaran dari Kabupaten,” cetusnya (cr1)