SIDAKPOST.ID, TEBO – Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Tebo, meringkus AR (34) diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu. AR sendiri merupakan warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujng, Tebo, Kamis (9/07/2020). Saat itu AR berada di Pasar Desa Purwohajo.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd,SIK melalui Kasat Narkoba Iptu P Sagala saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat di pasar unit 4 Desa Purwoharjo.
“AR ditangkap karena berdasarkan dari laporan warga sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Berkat informasi itu, tak lama kemudian petugas langsung ke TKP dan menemukan pelaku,” kata Iptu P Sagala.
Dikatakan, setiba dilokasi petugas tak mau kecolongan langsung menggeledah pelaku. Saat itu, ditemukan lima paket sabu siap edar, dan pelaku mengakaui bahwa barang haram itu miliknya.
“Pelaku juga mengakui, barang haram iti dia dapat dari FI, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AR dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya. (nwr/asa)