Sembuyi di Bungo, Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO –  AY (25) dan SD (39) pelaku pengeroyokan terhadap DI (19). Dimana saat itu, DI terlibat kasus pemerkosaan terhadap EW (41) warga Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Dari data yang ada, DI tewas dikeroyok oleh dua pelaku yang tak lain adalah keluarga EW. Kasus tersebut terjadi pada Desember 2019. Berkat laporan polisi Nomor : LP / B- 10/ XII / 2019/Jambi/Res Tebo /Sek VII koto, tanggal 18 Desember 2019 pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, membenarkan dua pelaku pengeroyokan terhadap DI, sudah ditangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo.

Baca Juga :  Polda Jambi Amankan 4 Pelaku dan 3 Kg Emas Hasil Peti di Bungo

“Kedua pelaku, berhasil ditangkap, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Setelah kejadian kasus tersebut, keduanya sengaja bersembunyi di Bungo. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Bripka Irpan Asropi A,” ujar Kasat.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Koramil 05 Muara Tebo Bagikan Paket Sembako

Dikatakan, kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KHUP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (nwr/asa)