SIDAKPOST.ID, BUNGO – Penyebaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo semakin parah. Betapa tidak, dua bandar inisial, AM dan JS tidak berkutik saat ditangkap tim gabungan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang dan Satuan Narkoba Polres Bungo.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang T Munthe dikonfirmasi via telepon seluler Rabu (23/10/2019), mengatakan benar dua bandar sabu di Limbur berhasil diamankan di rumahnya.
“Selama ini, gerak gerik keduanya sudah kita curigai, setelah mendapat informasi yang valid, tim gabungan menggerebek tersangka,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, tim gabungan menemukan sabu didalam plastik kecil, timbangan digital, alat isap bong, telepon gengam dan uang Rp 4,3 juta rupiah.
Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku sudah sering bertransaksi narkoba dengan calon pelanggan.
“Kedua tersangka ini, juga mengaku sabu yang mereka jual itu, khusus di wilayah limbur. Transaksi jual beli juga melalui telepon seluler dengan cara janjian dengan calon pembeli,” kata Kapolsek. (zek)