SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo, KPU dan Bawaslu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertempat diruang utama, Kantor Bupati bungo, Selasa (1/10/2019).
Penyerahan dana hibah tersebut diserahkan oleh bupati Bungo H Mashuri, dan didampingi wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, sekretaris daerah bungo H Ridwan is, kepada ketua KPU dan Bawaslu bungo, serta dihadiri para kepala OPD, anggota DPRD bungo, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, bupati Bungo H Mashuri mengatakan penandatanganan NPHD merupakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di wilayah Kabupaten bungo,
“Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri Republik indonesia, no 54 tahun 2019, setelah dibahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan proposal KPU dan Bawaslu, dan disesuaikan dengan standar satuan harga, yang berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang APBN dan APBD,
Karena ini diberikan oleh pemerintah kabupaten bungo secara hibah sesuai dengan NPHD kepada KPU kabupaten bungo sebesar Rp 25,15 milyar dan Bawaslu kabupaten bungo sebesar Rp12,64 milyar,” kata H Mashuri.
Bupati H Mashuri juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Pimpinan sementara dan anggota DPRD Bungo, atas telah terselesainya tahapan proses APBD-P Bungo tahun 2019.
Ada dua tahapan lagi yang harus dilalui, mudah-mudahan dua tahapan ini bisa berjalan dan tepat pada waktu, dan ini telah diselesaikan pada paripurna kemarin, sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.