Modus Hari Larut Malam, Pria ini Perkosa Bunga di Kebun Sawit

SIDAKPOST.ID, BUNGO – M Sabki (21) Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, warga Dusun Balai Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
Jambi, terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bungo Akp Hendi Septiadi, melalui Kanit PPA Aipda Benny Ferdiansyah pada konferensi pers, di Satreskrim Polres Bungo, pada Kamis (1/11/2018) mengatakan, Pelaku M Sabki ditangkap berkat laporan dari ayah korban yakni Surono.

BACA JUGA INI :Pelaku SI Nekat Perkosa Korban Karena Cantik

“Berkat laporan itu, petugas Reskrim langsung memburu pelaku karena telah memperkosa anak dari Surono bernama Bunga (15), dalam kebun sawit milik warga. Dalam hitungan jam petugas Reskrim dan Polsek Pelepat berhasil meringkus pelaku,” ujar Kanit PPA Aipda Benny.

Sebut Benny, pelaku di tangkap di rumah orang tuanya sendiri. Hasil penyelidikan pelaku M Sabki mengaku tertarik bahwa dirinya nekat memperkosa korban bunga, karena ia lihat korban itu cantik jadi pelaku melancarkan aksi birahinya di kebun sawit.

BACA JUGA INI :Usai Penggal Kepala Suami, Istri Buang ke Sungai

“Kalau motifnya, karena korban Bunga cantik. Untuk modus pelaku bilang ke korban karena hari sudah larut malam jadi lebih baik nginap di rumah orang tua pelaku saja. Saat itu, korban dan adik tiri dari pelaku bernama Dahlia usai membeli HP di kota Muara Bungo,” ujar Aipda Benny.

Untuk barang bukti yang diamankan kata Benny berupa pakaian korban dan pakaian pelaku pada saat pelaku memperkosa korban Bunga.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), junto pasal 76 d Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15, penjara,” ujarnya. (jul)