Tebo  

Permudah Mengurus Sertifikat, Warga Tebo Bisa Lihat Pengumuman PTSL Dari BPN

SIDAKPOST.ID, TEBO – Menyukseskan dan membantu pensertifikatan tanah masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Tebo, bekerjasama dengan, Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) memasang hasil pengumuman, Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan, Kantor Desa di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo, Kamis (5/7/2018).

Pengumuman tentang obyek dan subyek tanah milik warga, yang mengurus Sertifikat tanah melalui hasil pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2018. Daftar pengumuman ini, memuat Daerah yang masuk kategori Desa berpotensi K1 (Naik Sertifikat-red).

Khairunnisa, Bidang Hubungan Hukum BPN Tebo saat berada di Kantor Kelurahan Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu mengatakan, pengumuman obyek dan subyek tanah milik warga untuk lebih memudahkan, mengurus Sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2018.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Setijab Kapolsek Tebu Ulu dan Pisah Sambut Kanit Tipiter

“Target BPN Kabupaten Tebo pada program ini, ada 16.000 Sertifikat tanah. Namun BPN baru hanya mengumumkan PTSL di Kecamatan Tebo Ulu, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tebo Tengah. Inilah yang masuk Daerah berpotensi K1 siap naik Sertifikat tanah, ” kata Khairunnisa.

Baca Juga :  Pj Bupati Varial Buka Musorkablub, Jawir Nakhodai Koni Tebo

Sementara itu, Yudi Hariyadi perwakilan, KJSKB menuturkan, seperti diketahui bahwa, kedudukan Sertifikat tanah secara yuridis adalah merupakan legalitas atas hak kepemilikan tanah.

Untuk itu, warga harus mengurus Sertifikat tanahnya dengan cara mendaftarkan sekaligus menunjukkan data kepemilikan tanah yang valid kepada petugas BPN.

“Saat ini Program PTSL, memasuki tahapan pengumuman dengan kurun waktu selama 14 hari, warga dapat mengkoreksi data obyek dan subyek tanah miliknya melalui pengumuman yang dipasang oleh BPN Tebo dan Mitra KJSKB,” ujarnya.