Hukum, Tebo  

Tiga Pelaku Narkotika, Dibekuk Polisi di Rimbo Bujang Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, membekuk tiga Pelaku tindak pidana narkotika, jenis sabu-sabu di Jalan Kolim Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Selasa (3/7/2018).

Penangkapan tiga Pelaku, berawal pada, Senin (2/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB, adanya informasi dari warga, bahwa di rumah inisial, SU di Jalan Kolim Tirta Kencana Rimbo Bujang sering dijadikan transaksi maupun pesta narkoba.

Lanjut Tim Sat Resnarkoba di bantu personil Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah ditemukan dua orang Pelaku di dalam rumah, inisial, IS (23) dan AR (23), sementara sang pemilik rumah, inisial SU (36) ditemukan dibelakang rumah.

Baca Juga :  FBN Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

Dari hasil penggerebekan di TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu 0,8 gram, 6 paket kecil sabu – sabu 0,41 gram, 1 pak, Plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 2 buah pipet sendok dan 1 buah jarum kompor.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 buah pirek kaca, 3 korek mancis, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 lembar kertas penjepit, 1 buah kotak kaleng rokok warna merah merk gudang garam, 1 unit Hp Nokia warna biru dan uang Rp 300 ribu.

Baca Juga :  Selaku Ketua BNK, Wabup Bungo Sosialisasi Bahaya Narkoba di STIA

Kasat Narkoba Polres Tebo AKp Subhan, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku tindak pidana narkorika jenis sabu -sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan Polisi yaitu SU (36) warga jalan Kolim Desa Tirta Kencana Rimbo Bujang. Sementara IS dan AR (23) keduanya adalah warga Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

“Hasil Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Kadus setempat, para pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” ujar Kasat Narkoba.