Hukum, Tebo  

Tiga Pelaku Narkotika, Dibekuk Polisi di Rimbo Bujang Tebo

Sebut Kasat, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tak Berkutik Diringkus Polres Tebo

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Kasat. (asa)