Cekcok Berujung Penembakan, Z Dibekuk Polisi

Terduga pelaku dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo. Foto: Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial Z (46), terduga pelaku percobaan pembunuhan menggunakan senjata api rakitan terhadap YE (34).

Peristiwa penembakan itu terjadi di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Rabu, 4 November 2026.

Penangkapan Z, warga Kecamatan Bathin II Pelayang, dilakukan pada Jumat 6 November 2026, sekitar pukul 05.10 WIB.

Kasus ini bermula ketika YE mendatangi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) Lobang Jarum di Dusun Baru, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk meminta batu. Sekitar pukul 14.00 WIB, YE bersama sepupunya, E, terlibat cekcok dengan Z di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Bungo dan TPHP Panen Raya Jagung

Perselisihan itu sempat berakhir dengan perdamaian. Namun, ketika YE dan E berpindah ke lokasi tambang lain, Z tiba-tiba menghampiri YE.

Z kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak ke arah YE. Korban mengalami luka di bagian bawah perut akibat tembakan tersebut.

Setelah kejadian, YE melaporkan insiden itu ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi telah mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Beri Motivasi Calon Paskibra 2025, Letkol Pungky : Siapkan Mental Juang dan Fisik Prima

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” kata Bambang, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Bambang, Z disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan,” kata dia. (Sri)