Hukum, Tebo  

Jeritan Keadilan Lansia 74 Tahun! Kebun Sawit Diduga Diserobot untuk Pipa Migas, Perusahaan dan Kades Diadukan ke Polisi

Ilustrasi pemasangan pipa migas di area perkebunan kelapa sawit yang diduga memicu sengketa lahan di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik pemasangan pipa migas di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki ranah hukum. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, serta oknum kepala desa dan perangkat Desa Kunangan resmi diadukan ke Polres Tebo, Senin (12/10/2026).

Pengaduan tersebut dilayangkan terkait dugaan penyerobotan dan perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI, tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut diterima oleh petugas Satreskrim Polres Tebo, Briptu Marko Sofwan Hariyatmo.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Sungai Bengkal Hadiri Rapat Pleno di Kecamatan

Kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak-pihak terkait tidak mendapat tanggapan sesuai harapan.

“Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, Oknum Kades dan Oknum Perangkat Desa Kunangan berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami ke Polres Tebo,” tegas Leo.

Baca Juga :  Polres Tebo Upacara Hari Bhayangkara Ke 78, Serta Gelaran Syukuran

Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar persoalan yang dialami kliennya mendapat penanganan dan kepastian hukum.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, lahan milik MR diduga telah digali menggunakan alat berat untuk pemasangan pipa migas. Aktivitas tersebut disebut mengakibatkan kerusakan pada sejumlah pohon kelapa sawit produktif milik korban.

Pihak kuasa hukum juga menyebut MR telah berulang kali menyatakan keberatan atas penggunaan lahannya. Bahkan, menurut mereka, MR menolak tawaran tali asih yang disampaikan perusahaan karena tidak menyetujui penggunaan tanah tersebut.