Tipu Biliar Pakai QRIS Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Terduga pelaku diamankan di Mapolres Bungo. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Polisi menetapkan ANDL (19), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu.

Aksi yang diduga terjadi di Universal Biliar itu menyebabkan kerugian hingga Rp89,9 juta. Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo mengamankan pemuda tersebut pada Senin (12/10/2026).

Kasus ini bermula dari kecurigaan pengelola Universal Biliar terhadap transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan uang pemasukan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga :  Teng.!! 8 Nama Siap Rebut 'Kursi' Sekda Bungo

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, admin Universal Biliar mendapat informasi bahwa terduga pelaku bermain biliar dengan menggunakan bukti pembayaran QRIS yang diduga telah dipalsukan dan diletakkan di meja kasir.

Admin kemudian memeriksa catatan pemasukan karena menemukan ketidaksesuaian jumlah uang. Keesokan harinya, pihak pengelola membawa buku tabungan ke bank untuk memeriksa transaksi tersebut.

Dari hasil pengecekan, pembayaran yang ditunjukkan diduga tidak sesuai dengan transaksi QRIS yang sebenarnya. Pengelola kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kabut Asap Menebal, Polsek Rimbo Ilir Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

Akibat kejadian tersebut, Universal Biliar yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, mengalami kerugian sebesar Rp89.900.000.

Setelah menerima laporan, Tim 4 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ANDL mendatangi Polres Bungo setelah sebelumnya dilayangkan surat panggilan pertama pada 6 Oktober 2026. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi.