Namun, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/216/X/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler Oppo A54 berwarna biru dan bukti transfer QRIS yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kata Bambang, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. (Sri)









