Anggota tim penasihat hukum MR, Adlinsyah, turut menyoroti kondisi kliennya yang telah berusia lanjut dan memiliki keterbatasan fisik akibat kecelakaan.
“Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai,” ungkap Adlinsyah.
Menurutnya, pelaksanaan investasi dan pembangunan semestinya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta memastikan persoalan penggunaan lahan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.
Pengaduan tersebut kini memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan fakta kejadian dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Dugaan yang disampaikan pihak pengadu tetap perlu diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (adl)









