Hukum, Tebo  

Jeritan Keadilan Lansia 74 Tahun! Kebun Sawit Diduga Diserobot untuk Pipa Migas, Perusahaan dan Kades Diadukan ke Polisi

Ilustrasi pemasangan pipa migas di area perkebunan kelapa sawit yang diduga memicu sengketa lahan di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Foto: Lalu

Anggota tim penasihat hukum MR, Adlinsyah, turut menyoroti kondisi kliennya yang telah berusia lanjut dan memiliki keterbatasan fisik akibat kecelakaan.

“Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai,” ungkap Adlinsyah.

Menurutnya, pelaksanaan investasi dan pembangunan semestinya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta memastikan persoalan penggunaan lahan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Terlibat Curanmor, Oknum Pecatan Polisi Ditangkap di Bungo

“Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.

Baca Juga :  Babibsa Koramil 03/Sungai Bengkal, Gelar Anjangsana

Pengaduan tersebut kini memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan fakta kejadian dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Dugaan yang disampaikan pihak pengadu tetap perlu diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (adl)