SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kejati Jambi pada Senin (12/10/2026). Keenam tersangka berasal dari unsur mantan pejabat pengelola anggaran Setwan DPRD Merangin, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, hingga pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F (Fauziah), HE (Herman Efendi), Y (Yusmarni), RA (Razali Azhari), I (Ismail), dan Z (Zaidan Ismail).
F ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Setwan DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. Sementara itu, HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Adapun Y menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024. Selanjutnya, RA merupakan Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024.
Tersangka I diketahui menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama. Sementara Z merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan DPRD Merangin selama enam tahun anggaran.
Penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang diduga dilakukan tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.









